Dana BOS SMA Negeri 1 Waingapu Diduga Diselewengkan
- 25 Okt 2025 11:40 WIB
- Kupang
KBRN, Sumba : Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Waingapu, Nusa Tenggara Timur, selama masa pandemi COVID-19 tahun 2020 hingga 2024 terindikasi bermasalah. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dugaan kuat praktik korupsi dan mark-upanggaran secara signifikan, terutama pada periode sekolah diliburkan secara nasional. Beberapa indikasi mencakup pencairan untuk item yang sama secara berulang dan kegiatan penerimaan siswa baru (PPDB) yang dicairkan hingga dua kali dalam setahun.
Dugaan penyelewengan dana tersebut terutama terjadi pada total dana BOS yang diterima sekolah selama dua tahun pertama pandemi. Pada tahun 2020, SMA Negeri 1 Waingapu menerima Rp418,5 juta (tahap I), Rp558 juta (tahap II), dan Rp439,65 juta (tahap III). Sementara pada 2021, dana yang diterima mencapai Rp439,65 juta (tahap I), Rp586,2 juta (tahap II), dan Rp463,5 juta (tahap III). Secara keseluruhan, selama dua tahun itu sekolah menerima lebih dari Rp2,8 miliar, meski kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring.
Sejumlah pos anggaran dinilai mencurigakan karena terus berulang setiap tahun. Misalnya, pengadaan alat multimedia yang seharusnya bersifat periodik namun dianggarkan rutin, serta dana pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana yang tidak relevan di tengah pembelajaran jarak jauh. Selain itu, pos administrasi sekolah juga disebut menjadi tempat penampungan anggaran yang tidak jelas peruntukannya.
Kejanggalan terbesar ditemukan pada pos kegiatan PPDB yang dicairkan dua kali dalam satu tahun ajaran. Padahal, secara logika, kegiatan PPDB hanya berlangsung sekali setiap tahun. Pencairan ganda ini dinilai kuat sebagai indikasi mark-up atau penggunaan dana fiktif yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Hingga kini, pihak SMA Negeri 1 Waingapu belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan dana BOS senilai sekitar Rp7,62 miliar untuk periode 2020–2024. Media dan masyarakat menantikan tanggapan dari pihak sekolah serta langkah tegas dari instansi terkait untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut.