DPRD NTT Dorong Pengawasan Ketat Pembayaran THR bagi Pekerja

  • 12 Mar 2026 18:40 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang: Menjelang perayaan hari raya keagamaan, perhatian terhadap pemenuhan hak-hak pekerja kembali menjadi sorotan. Salah satu yang paling dinantikan para pekerja adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR dinilai penting agar kewajiban perusahaan dapat dipenuhi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dibahas dalam dialog Kupang Menyapa yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia Pro 1 Kupang pada 5 Maret 2026 dengan topik pengawasan pemberian THR di Nusa Tenggara Timur. Dalam dialog tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur, Winston Niel Rondo menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Menurut Winston, menjelang hari raya sering muncul kecemasan di kalangan pekerja terkait apakah hak THR mereka benar-benar dibayarkan atau tidak. Ia menilai hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena para pekerja merupakan tulang punggung yang menggerakkan roda ekonomi di daerah, baik di sektor perdagangan, perhotelan, proyek konstruksi, pelabuhan, maupun berbagai sektor usaha lainnya.

Ia menegaskan bahwa THR bukanlah bonus dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, setiap perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerjanya. Menahan atau mengabaikan pembayaran THR, menurutnya, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial bagi para pekerja.

Selain itu, Winston menilai pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan atau membuka posko pengaduan. Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja harus disertai dengan pengawasan yang nyata serta langkah tegas dari pemerintah agar aturan terkait pembayaran THR benar-benar dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Sebagai solusi, Komisi V DPRD NTT mendorong pemerintah provinsi untuk membentuk satuan tugas atau satgas khusus pengawasan THR dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Satgas tersebut diusulkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, dunia usaha, hingga aparat penegak hukum.

Winston juga mencontohkan model pengawasan yang diterapkan di Provinsi Jawa Timur, di mana pemerintah daerah membentuk sistem pengawasan terpadu dengan posko pengaduan, inspeksi lapangan, serta koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, pendekatan serupa dapat diadopsi di NTT agar pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan pengaduan pekerja, tetapi juga dilakukan secara aktif oleh pemerintah.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi pekerja di NTT yang menghadapi hari raya dengan rasa cemas karena hak THR mereka tidak dipenuhi. Menurutnya, negara harus hadir memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh para pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.


Rekomendasi Berita