Winston Rondo Dorong Pengawasan Proaktif Pembayaran THR
- 04 Mar 2026 15:27 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Neil Rondo, mendorong pemerintah daerah agar melakukan pengawasan secara proaktif terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di NTT. Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Pengawasan tidak bisa hanya menunggu laporan. Tidak cukup sekadar menerbitkan surat edaran lalu membuka posko pengaduan. Pemerintah harus turun langsung melakukan inspeksi dan monitoring,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD NTT, Rabu, 4 Maret 2026.
Winston menilai, selama ini pola pengawasan cenderung pasif dan menunggu aduan dari pekerja. Padahal, dalam praktiknya, banyak buruh enggan melapor karena khawatir terhadap tekanan atau risiko kehilangan pekerjaan.
Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi, terutama di sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran.
“Di perusahaan besar umumnya sudah patuh, tetapi problem sering muncul di sektor UMKM. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Sebagai langkah pembenahan, Winston mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR melalui Peraturan Gubernur. Satgas tersebut diharapkan memiliki kewenangan, anggaran, serta mekanisme kerja yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara aktif dan terstruktur.
Ia mencontohkan beberapa daerah lain yang telah menerapkan pengawasan proaktif dan dinilai efektif dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR. Winston menegaskan bahwa THR tidak boleh ditunda, dicicil, apalagi tidak dibayarkan. (DW)