Winston Rondo Tegaskan THR Hak Normatif Pekerja

  • 04 Mar 2026 15:25 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Neil Rondo, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bukanlah hadiah atau kebijakan sukarela dari perusahaan, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. “Bagi DPRD NTT, urusan bonus dan THR itu bukan hadiah. Itu hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD NTT, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menekankan, setiap perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja. Menurutnya, perlindungan buruh merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan.

Winston menilai pemerintah daerah, baik Provinsi NTT maupun kabupaten/kota, tidak boleh hanya bersifat administratif dengan menerbitkan surat edaran dan membuka posko pengaduan. Ia mendorong adanya pengawasan aktif dan perlindungan nyata bagi pekerja, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang kerap menjadi ruang terjadinya pelanggaran hak buruh.

“Kalau hanya menunggu laporan, itu tidak cukup. Pengawasan harus proaktif, tidak menunggu pengaduan, tetapi dilakukan melalui inspeksi dan monitoring langsung ke perusahaan,” ujarnya.

Ia menyebut sektor perdagangan, jasa, konstruksi, dan sektor padat karya sebagai bidang-bidang yang perlu mendapat perhatian khusus karena mempekerjakan banyak pekerja. Winston mengungkapkan, menjelang Hari Raya Natal tahun lalu, pihaknya telah melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan besar seperti hotel dan toko-toko besar.

Dari hasil kunjungan tersebut, sebagian besar perusahaan besar dinilai telah memenuhi kewajiban pembayaran THR. Namun, persoalan justru banyak ditemukan di sektor UMKM.

“Biasanya yang menjadi masalah itu di wilayah UMKM, bahkan di toko besar pun masih ada pekerja yang mengeluh. Karena itu kami minta agar pengawasan dari dinas terkait diperkuat dan persoalan diselesaikan melalui mediasi,” katanya.

Sebagai langkah pembenahan, DPRD NTT berencana mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR melalui Peraturan Gubernur. Satgas tersebut diharapkan memiliki kewenangan, anggaran, serta mekanisme kerja yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara langsung dan proaktif.

Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Jawa Timur yang dinilai berhasil menerapkan pengawasan THR secara efektif melalui mekanisme serupa. Di akhir pernyataannya, Winston menegaskan bahwa pembayaran THR tidak dapat ditawar, dicicil, ditunda, apalagi tidak dibayarkan. (DW)

Rekomendasi Berita