Tahap II Kasus Penganiayaan Kejari Kota Kupang

  • 05 Mar 2026 09:08 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang-Unit Reskrim Polsek Maulafa secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, pada ,Selasa 3 Maret 2026 . Penyerahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, ini menandai bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.(VFZ)

Rekomendasi Berita