Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Tetapkan 1 Tersangka Baru
- 14 Sep 2024 23:38 WIB
- Surakarta
KBRN, Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo.
Kali ini, hasil penyidikan tim Kejari Karanganyar terhadap kasus tersebut, mengungkap fakta dengan menetapkan 1 tersangka Baru.
Tersangka itu, terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Dewan Pengawas (Dewas) BUMDes Berjo, (AS) yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, satu tersangka baru itu diketahui berinisial M. Tersangka itu berperan sebagai koordinator penjualan tiket masuk objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog.
"Tersangka M, telah kita tangkap dan ditahan di Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan," ungkap Kajari saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Disisi lain, Robert menambahkan, Tim penyidik Kejari Karanganyar juga melakukan penyitaan terhadap 2 mobil yang telah ditetapkan sebagai baranh bukti.
"Sudah ada 3 unit mobil jenis Mercedes, Honda CRV dan Honda Brio, yang diamankan tim Kejari Karanganyar sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo," ujarnya.
Sebelumnya, Kajari Karanganyar menyebut, Tim Penyidik menemukan kerugian negara sebesar, 5,7 Miliar dari kasus Penyelewengan dana BUMDes Berjo. Rinciannya, tersangka AS menyelewengkan dana penjualan tiket masuk itu Rp1,5 miliar. Kemudian, pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp600 juta, dan dana BUMDes Rp3,5 miliar.
"Selain itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang, Namun ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka," katanya.
Adapun diberitakan RRI sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan AS, warga Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo.
AS berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di salah satu Hotel di Kota Solo, pada Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa, tindakan dugaan korupsi dilakukan AS saat terjadinya kevakuman kepengurusan BUMDes pada 2019 lalu.
AS diduga melakukan penyelewengan dana pengelolaan obyek wisata di desa Berjo dengan modus menduplikasi tiket dan menggunakan dana pengelolaan parkir wisata untuk keperluan pribadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....