KemenPPPA: Kasus Pelecehan di KRL Laporkan ke 129
- 02 Sep 2024 19:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Setiap tindakan pelecehan seksual di transportasi publik, termasuk KRL, dapat segera dilaporkan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan. Layanan ini mencakup call center di nomor 129 dan WhatsApp di nomor 08111 129 129.
Layanan ini juga siap melayani masyarakat 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (2/9/2024).
"Kami menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses kapan saja melalui call center 129 atau WhatsApp di 08111 129 129," ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti.
KemenPPPA juga mengingatkan bahwa pelecehan seksual adalah bagian dari tindak pidana kekerasan seksual. Sanksinya juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tindak pidana kekerasan seksual bisa diancam dengan hukuman penjara. Tidak hanya penjara, tapi juga hukuman denda. Denda itu dibayarkan ke negara," ujar Eni saat memberikan penjelasan dalam acara 'Kampanye Stop Kekerasan Seksual di Transportasi Publik' di Stasiun BNI City, Jakarta, Senin.
"Dan satu lagi, diancam dengan hukuman restitusi, jadi membayar kerugian bagi korban. Enggak main-main ini undang-undangnya," kata Eni.
KemenPPPA menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di ruang publik, termasuk di transportasi umum. KemenPPPA memastikan tersedianya kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual yang memadai.
Eni juga menyoroti pentingnya memiliki perspektif yang berpihak pada korban dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk menghindari sikap atau pertanyaan yang cenderung menyudutkan korban.
"Korban tidak pernah salah dalam situasi ini. Kita harus berpikir dari perspektif korban dan menghindari pertanyaan seperti 'Mbak pakai baju apa?' atau 'Keluar jam berapa?' karena itu tidak relevan," kata Eni.
Sebagai langkah pencegahan, Eni menekankan perlunya edukasi dan kampanye yang lebih sering terkait pelecehan seksual. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih proaktif melindungi diri sendiri dan orang lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....