Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Medan Terancam 15 Tahun Penjara
- 02 Jul 2024 22:49 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Seorang anak dibawah umur berinisial MAM 14 tahun warga Masaran Kabupaten Sragen menjadi korban pencabulan seorang pemuda asal Kota Medan, MRP (20). Pemuda tersebut kini telah diamankan Satreskrim Polres Sragen dan terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan aksi pencabulan terjadi pada Minggu (22/10/2023) lalu. Tempat pencabulan di sebuah penginapan di kawasan obyek wisata Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen.
Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban yang masih pelajar berkunjung ke rumah tersangka MRP di kawasan Kecamatan Plupuh. Sekira pukul 09.00 WIB, korban keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah MRP.
"Setelah keduanya bertemu, MRP mengajak korban keluar mencari makan. Selain mencari makan, dengan mengendarai sepeda motor, keduanya juga sempat muter-muter di daerah Kecamatan Gemolong," katanya Selasa (2/7/2024).
Lanjutnya, sekira pukul 14.30 WIB, korban diajak MRP ke kawasan wisata Gunung Kemukus. Awalnya, korban menolak ajakan tersebut karena ingin segera pulang.
"Kemudian MRP terus merayu korban dengan kalimat 'ayo to engko nek enek opo opo aku tanggung jawab (ayolah nanti kalau ada apa-apa aku tanggung jawab). Setelahnya korban mengikuti kemauan MRP dan menuju area wisata Gunung Kemukus," ucap Wikan.
Keduanya tiba di kawasan wisata Gunung Kemukus sekitar pukul 16.00 WIB. Lalu, MRP mengajak korban masuk ke dalam kamar salah satu rumah, yang telah dipesan oleh MRP dengan tarif Rp 50.000.
Setelah itu keduanya sempat berbincang-bincang di dalam kamar. Tersangka MRP kembali merayu korban dan mengajak berhubungan badan selayaknya suami istri.
"Ayo saiki nglakoni', ,(ayo kita berhubungan badan). Setelah itu korban dicium di pipi, lalu payudara korban juga diraba-raba dengan menggunakan tangan," ucap dia.
Selanjutnya, keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Sekira pukul 19.00 WIB, korban dan MRP keluar dari rumah tersebut, dan mengantar korban pulang ke rumah. Korban tiba di rumah sekira pukul 20.30 WIB.
Beberapa waktu kemudian, keluarga Korba melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Unit PPA Polres Sragen.
Barang bukti yang diamankan berupa satu potong kerudung warna coklat, satu potong baju panjang warna putih, satu potong BH warna pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu unit sepeda motor, dan hasil visum et repertum.
Dengan barang bukti yang cukup, Satreskrim Polres Sragen kemudian menangkap MRP pada Bulan Juni 2024.
"Pasal yang disangkakan, pasal 1 ayat 2 atau pasal 82 aat 1jo 76E UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No taun 2002, UU RI No 3 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ucapnya Kasatreskrim. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....