Polres Tangerang Amankan 16 kilogram Narkoba asal Malaysia

  • 31 Okt 2022 17:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Tangerang: Polres Tangerang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram asal Malaysia. Tiga orang bandar pemegang narkotika itu pun juga berhasil diringkus.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, barang bukti narkotika bernilai Rp24 miliar. Dia menambahkan rencananya barang itu akan diedarkan di DKI Jakarta.


"Berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial RW pada Senin (3/10/2022) di Bekasi, Jawa Barat. Di sana ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram," kata Sarly kepada RRI.co.id, Senin (31/10/2022).

Kemudian, sambung Sarly, pihaknya mulai melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka RW mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Dumai, Riau.

"Dua pria berinisial MF dan HK berhasil diringkus. Tepatnya di Pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," ujarnya.


Dari keduanya, lanjut Sarly, didapati narkotika sabu dalam kemasan lima bungkus teh Tiongkok bertuliskan 'GUANYINWANG'. Barang itu seberat 5 kilogram.

"Narkoba tersebut didapati dalam tas ransel milik MF dan setelah diinterogasi, didapati kembali di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di sana terdapat satu buah koper warna biru yang didalamnya berisi barang bukti narkotika sabu sebanyak 11 kilogram" jelasnya.

Sarly menegaskan, selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua tas ransel, satu koper berwarna biru, dua handphone dan satu unit mobil merk Toyota Innova Hitam tahun 2017 BA 1774 OL.

"Dari keterangan MF dan HK bahwa narkotika sabu asal Malaysia tersebut didapatkan dari J yang saat ini masih buron (DPO, Red). Mereka di daerah Dumai-Riau," katanya.

Sarly menambahkan, narkoba itu akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya DKI Jakarta dan Tangerang Raya. Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Dumai-Pekanbaru-Jakarta-Tangerang.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan debda Rp1 miliar," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....