Polsek Banda Sakti Tangkap Dua Remaja Geng Casper

  • 16 Mar 2024 13:50 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe: Polsek Banda Sakti, menangkap dua orang remaja berinisial HS dan AJ, dari komplotan Geng Casper yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

Komplotan tersebut melakukan aksinya pada Sabtu (16/3/2024) dinihari, pukul 02.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal, mengatakan, sebelumnya Polsek Banda Sakti menerima laporan dari masyarakat atas keterlibatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan Aj dari Komplotan Geng Casper terhadap korban salah satu murid SMA di Kota Lhokseumawe.

"HS dan AJ berhasil diamankan di Desa Blang Peria Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan di sebuah rumah di Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe", ungkap Kapolsek.

Proses penangkapan tersebut, sebut IPDA Arizal, melibatkan koordinasi antara Kapolsek Banda Sakti dan Kapolsek Muara Dua.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua anak tersebut, tim opsional Polsek Banda Sakti segera bergerak dan berhasil menangkap mereka.

Selain kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar bendera Geng Casper, sebut Kapolsek.

Selain itu, tambah IPDA Arizal, satu tersangka lainnya yakni Z , yang juga merupakan pelajar SMA, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti berupa satu buah pedang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi tidak diketahui.

Kepada para tersangka ini, kata Kapolsek, dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....