9 Pelaku Pengeroyokan Anggota Pesilat Kera Sakti Diamankan Satreskrim Polres Sragen
- 13 Jul 2023 21:34 WIB
- Surakarta
KBRN, Sragen: Sembilan pelaku pengeroyokan anggota Perguruan Silat IKPSI Kera Sakti di jalan Hos Cokroaminoto, Sragen pada Minggu 9 Juli 2023 lalu berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sragen. Dari sembilan tersangka itu dua di antaranya anak di bawah umur.
"Dari sembilan tersangka itu dua anak di bawah umur. Inisial B (16) dan F (17) tahun. Semua sudah tidak sekolah," ungkap Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama di Mapolres Sragen, Kamis (13/7/2023).
Sementara itu tujuh tersangka lainnya, yakni DT (22) Warga Puro, Karangmalang, DRP (22) Sragen Wetan, JS (19) Pengkok, Kedawung, FA (20) Desa Karangudi, Ngrampal, YLM (19) warga Jekawal, Tangen ASPR (20) Sragen Kota,
Pelaku pengeroyokan itu ditangkap di 9 tempat berbeda atau rumah masing-masing. Bahkan ada tersangka di bawah umur yang sempat akan melarikan diri saat polisi mendatangi rumahnya.
"Ditangkap beda lokasi, tidak bersama. Waktu kita tangkap ada yang sempat akan melarikan diri. Tapi sebelum mereka pergi sudah kita tangkap," jelas Kasatreskrim.
AKP Wikan menjelaskan, aksi pengeroyokan bermula saat tiga korban bersama seratusan anggota perguruan silat menghadiri pengesahan anggota baru. Saat pulang dari acara rombongan berarak-arakan.
Ketika mendekati lokasi kejadian jalan HOS Cokroaminoto bertemu dengan sekelompok warga. Terjadi selisih paham di sana saling melempar batu, bentrokan pun tidak terelakkan.
"Faktor pemicu ada kerja bakti terus Ada rombongan yang mungkin ada suara motor banter akhirnya terpancing dan salah paham. Kemudian saling lempar batu dan ada tiga yang dianiaya. Dan salah satu beberapa dari rombongan peserta tersebut ada yang terluka karena penganiayaan,” jelas AKP Wikan.
Akibat pengeroyokan 9 tersangka itu, tiga orang mengalami luka-luka. Bahkan satu di antaranya harus melakukan operasi di bagian mata diduga akibat terkena pukulan knuckle besi yang dilakukan salah satu tersangka.
"Dari tiga korban mengalami pengeroyokan, saat ini satu di antaranya masih di rumah sakit. Kalau fisik gak papa tapi luka di dalam mata," bebernya.
Dari kasus bentrokan dan penganiayaan tersebut Polisi telah memeriksa 19 saksi, dan 9 di antaranya statusnya naik menjadi tersangka. Sementara itu 9 tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....