Jaringan Meterai Palsu Terungkap, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

  • 24 Agt 2026 11:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di lima wilayah
  • Jaringan itu terbongkar atas laporan dari masyarakat
  • Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal. Jaringan tersebut beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi bersama DJP dan kepolisian dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

"Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu dan meterai bekas pakai (rekondisi). Diantaranya tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.

"Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam investigasi ini juga terungkap ada 4.007.334 keping meterai yang sudah terjual, sehingg merugikan negara sebesar lebih dari Rp40 miliar.

Mesin yang disita, diprakirakan mampu memproduksi 900 ribu meterai palsu dalam waktu setahun. Penyitaan tersebut dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

Dirjen Pajak menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat," ujar Bimo.

Masyarakat rugi karena adokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum. Selain itu, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum. Utamanya dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," ujar Bimo Wijayanto.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) ancaman pidananya penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Di samping penegakan hukum, kata Bimo, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi. Selain itu, tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan," ujar Bimo.

Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ujar Bimo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....