Pengemudi Ojol Bekasi Tewas Dikeroyok Begal

  • 03 Jul 2026 05:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Salah seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi berinisial, DTLP tewas mengenaskan diserang komplotan begal.
  • Korban tewas akibat dibacok pelaku saat mencoba mempertahankan sepeda motornya dari komplotan begal.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi berinisial DTLP tewas dikeroyok komplotan begal. Korban tewas akibat dibacok pelaku saat mencoba mempertahankan sepeda motornya dari komplotan begal.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pembegalan terjadi Sabtu 27 Juni 2026. Peristiwa bermula saat korban DTLP melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di gang Bitung, Jatiranggon, Bekasi.

Salah seorang komplotan begal yaitu MF menghentikan motor yang dikendarai korban. Pelaku mencoba merampas kunci sepeda motor dari tangan korban dengan mengayunkan senjata tajam ke tangan korban.

Korban yang panik kemudian melarikan diri dengan membawa kunci. Saat lari, korban terjatuh dan pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam membacok berkali-kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Para pelaku lantas kabur dengan membawa sepeda motor milik korban DTLP. "Korban lalu ditemukan oleh warga dalam kondisi luka parah," kata Kombes Pol Kusumo W Bintoro.

Korban lantas dibawa ke RSUD Jatisampurna untuk mendapatkan penanganan. "Namun korban telah meninggal dunia," kata Kapolres Metro Bekasi, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 2 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban DTLP diketahui mengalami sejumlah luka robek disekujur tubuhnya. Luka-luka tersebutlah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi dengan cepat kemudian berhasil mengamankan para pelaku yakni MF, RTF dan MRA pada, Minggu, 28 Juni 2026. Sedangkan pelaku S saat ini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

"Diketahui bahwa pelaku MF merupakan residivis yang pernah beberapa kali menjalani hukuman. Terakhir pelaku MF dihukum karena melakukan aksi serupa," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman pelanggaran pasal itu adalah penjara maksimal 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....