Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu 233,85 Gram di Batam

  • 02 Jun 2026 11:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Kepri mengungkap peredaran sabu seberat 233,85 gram di Kota Batam.
  • Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ID alias I dan SA alias A.
  • Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 233,85 gram.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di Perumahan Tiban BTN.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Hasilnya, seorang pria berinisial ID alias I (42) berhasil diamankan pada Senin, 25 Mei 2026.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat netto 59,41 gram," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2026.

Selain sabu, petugas mengamankan satu bungkusan bekas kuaci berwarna oranye dan satu unit telepon seluler. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan terhadap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial SA alias A. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.

Selanjutnya, petugas mengamankan SA alias A (33) pada pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka.

Barang bukti tersebut berupa tas sandang hitam dan timbangan digital berwarna hitam. Polisi juga menyita uang tunai Rp550.000 serta satu unit telepon seluler.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah hitam. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial R. Hingga kini, sosok tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

SA mengaku menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 290 gram. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pembeli.

Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual. Sebagian barang haram tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli.

Salah satu pembeli yang disebut tersangka adalah ID alias I. Tersangka tersebut sebelumnya telah diamankan lebih dahulu oleh petugas.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1. Keduanya juga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Pricillia mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat dinilai penting menciptakan lingkungan yang aman.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....