Legislator Dukung TNI Bantu Polri Cegah Begal

  • 02 Jun 2026 14:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan membantu Polri dalam penanganan maraknya aksi kejahatan jalanan atau begal. Wakil Ketua Komusi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, dukungan militer dapat dikerahkan melalui mekanisme perbantuan.

Terlebih, lanjut dia, jika Polri memerlukan tambahan kekuatan guna memulihkan stabilitas keamanan masyarakat. Meski demikian, Dave menegaskan, keterlibatan tersebut tidak boleh serampangan.

Ia mengatakan, segala bentuk dukungan harus dilakukan secara terukur, memiliki landasan hukum yang kokoh. Bahkan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

"Bentuk dukunan senantiasa dibarengi dengan koordinasi intensif. Sekaligus harmonis antar-institusi terkait," kata Dave dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, masyarakat mengharapkan kehadiran negara untuk memberikan rasa aman dan bisa dirasakan. "Rasa aman warga adalah harga mati sehingga negara wajib memastikan setiap orang bisa beraktivitas tanpa dibayangi rasa takut,” ujarnya.

Anggota Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas tugas lembaga negara sesuai amanah Undang-Undang. Ia mengingatkan, secara prinsip, TNI memiliki fokus utama pada pertahanan kedaulatan negara.

Sementara untuk urusan penegakan hukum, ketertiban umum, dan penanganan kriminalitas. Termasuk kasus begal, adalah ranah dan kewenangan utama Kepolisian.

“Penanganan tindak pidana seperti begal, hakikatnya adalah tugas dan wewenang Polri. Namun TNI siap membantu," ucapnya.

Dia mengingatkan aparat harus mampu menjamin rasa aman, menindak tegas pelaku, serta memastikan ruang publik bebas dari ancaman. "Polri harus tetap berada di garis terdepan,” ucap Dave, tegas.

Oleh karena itu, Komisi I DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan sinergi antar-lembaga. Tujuannya tunggal menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Kami pastikan setiap langkah yang diambil tetap berjalan dalam koridor hukum. Tentu tidak menyalahi batasan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....