Kemenhut Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal Terstruktur di Nabire, 7 WNA Diamankan

  • 13 Mei 2026 18:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) terus mendalami dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI)
  • Tujuh WNA asal Tiongkok disebut memiliki peran dalam manajemen operasional, teknis, hingga tenaga spesialis tambang bawah tanah

RRI.CO.ID, Jakarta — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) terus mendalami dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini diduga dilakukan secara terstruktur di kawasan hutan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam operasi gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), petugas menemukan sejumlah barang bukti. Sedikitnya 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan. Saat ini, ketujuh WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, Rabu, 13 Mei 2026.

Berdasarkan hasil plotting, lokasi tambang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dan ini sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di wilayah Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum Kehutanan melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan ilegal,” ujar Rudianto.

Di lokasi, petugas mendapati excavator, wheel loader, bangunan semi permanen, hingga kamp pekerja. Yang mana ini menguatkan dugaan adanya operasi tambang emas ilegal berskala besar.

Dari hasil pemeriksaan saksi, operator alat berat, masyarakat sekitar, hingga pekerja tambang, penyidik menemukan adanya pola kerja yang terorganisir. Tujuh WNA asal Tiongkok disebut memiliki peran dalam manajemen operasional, teknis, hingga tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah dalam aktivitas ilegal tersebut. Namun, saat operasi dilakukan, pihak yang dimaksud tidak berada di lokasi.

Penyidik kini mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian terhadap pihak terkait guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia menegaskan bahwa praktik PETI di kawasan hutan tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan sudah bersifat terstruktur dan masif.

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal berskala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar pemodal, hingga pengendali,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan kawasan hutan yang ditimbulkan. Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan.

“Pemerintah terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dirusak. Sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan guna menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia,” ucapnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dan juga denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....