Gadai Mobil Rental, Pria Kandang Dibekuk Macan Cempaka
- 15 Mei 2023 08:20 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu membekuk seorang pria warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang diduga menjadi pelaku penggelapan.
Pria 34 tahun berinisial RS itu dilaporkan oleh korban berinisial RH (35), warga Kelurahan Pengantungan, Ratu Samban, atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza silver milik korban yang dirental pelaku lalu digadai ke orang lain.
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro SH kepada RRI dalam rilisnya Senin (15/05) pagi menjelaskan, laporan korban diterima pada 13 Mei 2023 dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Satreskrim. "TKP di Jalan P. Natadirja Kelurahan Jalan Gedang," imbuhnya.
Ia menguraikan, kasus bermula ketika pelaku menyewa mobil korban pada Kamis, 27 April 2023 sekitar pukul 15.35. Mobil dirental sampai tanggal 06 Mei 2023 dengan biaya Rp 3,5 juta.
"Namun setelah tempo rental habis pelaku malah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain senilai Rp 30 juta. Akibatnya, korban merugi Rp 185 juta 900 ratus ribu,," kata Kompol Kadek.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah Tim Macan Cempaka melakukan penyisiran keberadaan pelaku. Ia dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Gading Cempaka beserta barang bukti berupa satu unit hape, satu lembar kertas pernyataan gadai, dan selembar perjanjian rental.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....