Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi Masuk Tahap Penuntutan
- 13 Apr 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyatakan perkara penyelundupan satwa liar dilindungi memasuki tahap penuntutan. Kasus tersebut dengan tersangka warga negara Mesir berinisial AAEA (39).
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Tahap II pada 31 Maret 2026.
“Penyelundupan satwa liar dilindungi merupakan pelanggaran serius. Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap upaya perdagangan ilegal satwa liar, termasuk yang melibatkan WNA,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Dwi Januanto Nugroho, Senin 13 April 2026.
Kasus ini bermula pada 9 Desember 2025 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketika petugas menemukan puluhan satwa hidup dalam bagasi penumpang tujuan Jeddah tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan 32 ekor reptil yang dikemas dalam beberapa kantong. Termasuk tiga ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang berstatus dilindungi.
Selain itu, terdapat satwa lain seperti sanca albino, sanca morph, leopard gecko, dan kadal tegu. Satwa-satwa tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA DKI Jakarta.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan kelengkapan berkas perkara menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan. Dan prosesnya pun dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Tetapi dilanjutkan hingga siap untuk dibuktikan di persidangan,” kata Aswin.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni mengangkut satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....