DPR Kecam Penganiayaan Oknum Brimob Tewaskan Siswa di Tual

  • 22 Feb 2026 20:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam tindakan seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Birpda MS. Ia diduga menganiaya siswa MTS berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

“Komisi VIII DPR dari sisi kesejahteraan sosial, ini cerminan arogansi aparat penegak hukum. Kita harus beri efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Selly Andriany, dalam perbincangan bersama RRI Pro3, Minggu, 22 Februari 2026.

Politisi PDIP Perjuangan itu menilai perbuatan MS melebihi batas kemanusiaan dan tidak manusiawi bahkan cenderung ‘biadab’. Ia meminta agar reformasi kepolisian dilakukan secara menyeluruh.

“Tindakan aparat melebihi batas kemanusiaan, di luar tindakan tidak manusiawi dan biadab. Reformasi harus segera dilakukan, kami berharap tidak ada lagi perlakuan yang tidak adil kepada rakyat,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempertananyakan kapasitas Brimob melakukan patroli. Seharusnya Brimob menangani situasi yang tidak terkendali seperti kerusuhan dan lainnya.

“Kita bertanya untuk urusan apa Brimob melakukan patroli. Untuk apa melakukan partoli desa, itu tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya,”kata Muhammad Isnur.

Ia mendesak agar Kepolisian RI serius melakukan perekrutan dan pendidikan untuk anggota di lapangan sehingga kasus serupa tidak terulang. Isnur menegaskan kasus yang dialami AT bukan kali ini saja namun pernah terjadi sebelumnya seperti tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Affan tewas usai dilindas kendaraan Brimob pada demo rusuh di Jakarta tahun lalu. Saat kejadian, Affan sedang bekerja mengantarkan makanan.

Sementara itu, Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan permohonan maaf atas meninggalnya AT akibat penganiayaan. Kapolres Tua berjanji akan mengusut kasus tersebut secara transparan.

“Saat ini pihak kami sudah melakukan gelar perkara, untuk status Bripda MS, dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah janjikan prosesnya transparan, jadi kami tidak akan menutupi apapun,” ujar AKBP Whansi Des Asmoro, Sabtu, 21 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....