Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp4,28 Miliar Digagalkan
- 04 Feb 2026 08:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal bernilai sekitar Rp4,28 miliar. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya telah menahan tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka seluruhnya laki-laki masing-masing berinisial DRS, H, dan HS," ujarnya, Rabu 4 Februari 2026. Menurut Wisnu, ketiganya diringkus di lokasi yang berbeda-beda.
Pelaku berinisial DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, dan pelaku H diringkus di Nusa Dua, Bali. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu HS dibekuk di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wisnu mengatakan modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan menyamarkan pengirimannya. BBL dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen untuk kemudian dimasukkan ke dalam koper.
"Selanjutnya koper itu dikemas ulang menggunakan kardus dan kain," ujarnya. Setelah itu dikirim dari Terminal Kargo Bandara Soetta ke luar negeri melalui Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Wisnu, ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang membawa koper berisi BBL yang akan dibawa ke Singapura. Mereka mengelabui petugas dengan alibi akan pergi menjalani liburan.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ida Bagus Widwan, menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti 85.750 ekor BBL jenis pasir. Selain itu ada tiga paspor milik para tersangka, satu unit telepon seluler, dan satu lembar label bagasi pesawat.
"Jika dijual Rp50 ribu per ekor, maka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,28 miliar," ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....