Kecurangan Ekspor Sarang Walet di Bandara Soetta Terbongkar
- 11 Nov 2025 19:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Tangerang: Badan Karantina Indonesia membongkar praktik kecurangan ekspor sarang burung walet di Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (11/11/2025). Modusnya menukar sarang burung walet bersih dengan yang kotor oleh salah satu perusahaan eksportir berinisial CJP.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Paggabean mengatakan sarang burung walet tersebut rencananya akan diterbangkan ke Vietnam pada hari yang sama. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia. Kami akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor,” ujarnya.
Kasus ini, sambung Sahat, adalah bentuk penegakan integritas ekspor Indonesia. Keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa.
Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi prosesnya, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara ekonomi, tetapi juga kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia.
"Pak Presiden Prabowo telah menegaskan dalam Asta Cita bahwa Indonesia harus naik kelas melalui hilirisasi dan peningkatan perekonomian, yang salah satunya melalui ekspor. Untuk mencapai itu, Barantin terus memastikan seluruh proses ekspor berjalan transparan dan kredibel, agar hilirisasi dapat berjalan optimal," kata dia.
Sahat mengimbau seluruh pelaku usaha dan eksportir agar mematuhi seluruh ketentuan perkarantinaan dan tidak melakukan manipulasi terhadap media pembawa yang telah diperiksa. Pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kepentingan bangsa dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari membeberkan kronologi pengungkapan kasus berawal pada hari Minggu (9/11/2025). Ketika perusahaan eksportir CJP melaporkan dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam.
"Barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan karantina di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten, Red). Hasilnya dinyatakan memenuhi syarat ekspor," ucapnya.
Namun, lanjutnya, dua hari kemudian, menjelang jadwal pengiriman, petugas Karantina kembali melakukan pemeriksaan fisik. Lalu, ditemukan komoditas yang seharusnya berisi sarang burung walet bersih yang sudah melalui proses pembersihan dan memenuhi standar ekspor, ternyata telah ditukar menjadi sarang burung walet kotor yang belum layak untuk pasar internasional.
"Saat ini, sarang burung walet kotor sebanyak 950 kilogram yang dikemas dalam 27 boks tersebut telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk membongkar praktek-praktek kecurangan ini serta menetapkan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....