Sindikat Plat M Gagal Gelapkan Pupuk Subsidi ke Ngawi
- 15 Agt 2025 21:31 WIB
- Madiun
KBRN, Ngawi: Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK merek Phonska. Selain tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk tersebut rencananya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari proses pengintaian dan pengecekan tersebut polisi mengamankan total 17,8 ton pupuk bersubsidi beserta dua unit truk pengangkut ber plat M atau wilayah Madura.
“Kami mendapat informasi ada 2 truk yang masuk ke Jalan A. Yani. Ketika kami melakukan pengecekan ke dalam truk, di dalam ada pupuk NPK jenis Ponska yang berasal dari Probolinggo. Dua sopir asal Sampang, Madura, yakni MR (37) dan AF (30) disuruh oleh B (34),” kata Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Kamis (14/8/2025).
Pengembangan penyelidikan ke Probolinggo mengamankan lima pelaku lain, yaitu tiga pengecer kios ZH (43), ZA (47), AM (37) serta seorang perantara NH (41), seluruhnya berdomisili di Kabupaten Probolinggo. Modus operandi yang digunakan yaitu memanfaatkan sisa jatah Gapoktan yang tidak diambil petani. Pupuk dibeli dari pengecer di Probolinggo seharga Rp120.000–Rp135.000 per sak, lalu dijual ke Ngawi seharga Rp180.000 per sak, jauh di atas HET resmi Rp115.000.
Sementara itu, Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menegaskan akan menindak tegas penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini karena penyaluran pupuk subsidi menjadi bagian dari upaya ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Jika diselewengkan, petani yang berhak atas pupuk akhirnya tidak mendapatkan. Sehingga akan mengganggu rencana tanam petani dan itu merugikan. Goal kami adalah pencegahan, kami memberi pesan kepada pelaku yang lain bahwa jangan sampai melakukan tindak pidana di Ngawi karena kami akan cari sampai ke akarnya,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 juncto Perpu No. 8 Tahun 1962, juncto Perpres No. 15 Tahun 2011, dan pasal-pasal dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....