140 Orang di Batam Tertipu Lowongan Kerja Fiktif
- 24 Feb 2025 20:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Batam: Satuan Kriminal Polresta Barelang mengamankan dua orang perempuan berinisial ST dan H atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan ratusan calon pekerja yang dirugikan ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa ST dan H berpura-pura menjadi asisten HRD di PT Sumitomo. Mereka mencari korban dengan mengumumkan lowongan pekerjaan melalui media sosial dan mengajak calon pekerja bergabung dalam sebuah grup.
"Dalam proses perekrutan, para korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan seragam training seolah-olah mereka akan segera bekerja di perusahaan tersebut", ujar AKP Debby kepada RRI, Senin (24/2/2025).
"Setelah berbulan-bulan tidak mendapatkan kepastian, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat terkait penipuan ini dan langsung mengamankan kedua pelaku," ujarnya menambahkan.
AKP Debby melanjutkan, kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, tercatat 140 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.
Pelaku menjanjikan uang tersebut hanya sebagai formalitas dan akan dikembalikan setelah korban diterima bekerja. Namun, faktanya, ST dan H bukanlah karyawan PT Sumitomo dan tidak memiliki wewenang dalam perekrutan tenaga kerja.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan rekrutmen kerja, terutama yang meminta sejumlah uang sebagai syarat penerimaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....