Polda Jateng Ungkap Praktek Penipuan Pekerja Migran Indonesia

  • 19 Feb 2025 12:27 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap praktek penipuan Pekerja Migran Indonesia(PMI) ke Jepang yang dilakukan oleh PT RAB. Perusahaan asal Brebes ini dilaporkan oleh salah satu korban, Abdulrahman.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagia menjelaskan, korban melaporkan kejadian ini pada Desember 2024. Warga Brebes itu mengaku telah menyetorkan uang DP sebesar Rp 22,5 juta ke PT RAB.

“Korban mendaftar sejak tahun 2023 dan sampai Desember 2024 tak kunjung berangkat. Lalu dilaporkan ke Polda Jateng dan kita lakukan pendalaman,” ujar Kombes Pol Dwi Subagia.

Kemudian, timnya melakukan penelusuran ke Brebes untuk mengetahui letak kantor PT RAB. Bahkan, petugas kembali menemukan korban lain berjumlah 10 orang.

“Ada korban lain 10 orang belum diberangkatkan. Rata-rata telah menyerahkan uang DP Rp 22,5 juta dari yang seharusnya Rp 45 juta,” katanya saat pers rilis di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu(19/2/2025).

Petugas juga telah menangkap satu orang tersangka, yakni S selaku Direktur PT RAB. Diketahui, tersangka ternyata telah memberangkatkan 10 orang ke Jepang, namun masih akan didalami lagi dimana para Pekerja Migran Indonesian(PMI) tersebut ditempatkan.

“Modus tersangka ini menjanjikan kerja ke Jepang tapi tidak memiliki surat dokumen yang sah dari Pemerintah. Bahkan dari penelusuran kami juga ada yang dikirim ke Taiwan sebagai awak kapal sebanyak 32 orang,” ujarnya.

Kombes Pol Dwi Subagia menjelaskan, saat ini timnya sedang melakukan pendalaman termasuk mengkonfirmasi Kedubes Jepang dan Taiwan perihal PMI yang sudah berada di negara tersebut. Pihaknya menduga pelaku bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memuluskan aksi itu.

“Kerugian orang yang diberangkatkan ke Jepang itu Rp 450 juta dan 3 sertifikat tanah milik korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU TPPO, Ketenagakerjaan, dan KUHPidana pasal 378 soal penipuan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka S mengatakan perusahaannya telah beroperasi selama 2 tahun. Ia bekerja dengan merekrut melalui media sosial.

“Kenapa di Jepang karena saya punya pembelajaran kursus bahasa Jepang. Saya juga bekerja sama dengan perusahaan di Jakarta untuk mengirimkan ke Jepang,” ujarnya singkat.

Rekomendasi Berita