Terlilit Utang Koperasi, Motif Yusa Bunuh Kakak Sekeluarga
- 12 Des 2024 15:22 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Satreskrim Polres Kediri mengungkap motif pelaku Yusa Cahyo Utomo (35) membunuh kakak kandungnya, Kristina (37) sekeluarga karena terlilit utang di koperasi.
"Dari informasi tersangka, alasan ia datang ke rumah kakak perempuannya, untuk meminjam uang. Sebab, pelaku Yusa ini punya utang di koperasi di Kabupaten Lamongan senilai Rp 12 juta dan ia juga punya utang lama ke kakaknya sekitar Rp 2 juta," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, pada Kamis (12/12/2024).
Namun, jelas Iptu Endra, pada saat meminjam ke kakaknya, pelaku Yusa tidak mendapatkan uang yang diharapkan. Apalagi memang sebelumnya, Yusa itu juga punya pinjaman ke Kristina.
"Akhirnya karena dalih sakit hati pada Kristina, maka pada Kamis dini hari (5/12/2024) Yusa ini kembali datang ke kediaman kakaknya. Lalu, ia melakukan aksi pembunuhan kepada Kristina, sang suami bernama Agus Komarudin (38) dan anak pertama korban, inisial CAW (12) sedangkan anak kedua instalasi SPY (11) masih dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri," ujarnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, perkembangan kasus pembunuhan di Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri sedang dalam proses penyidikan.
"Nanti kalau sudah progres pemberkasan dan semuanya sudah lengkap, maka akan diserahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," katanya.
Sementara itu, alasan lain pelaku Yusa membunuh kakak kandungnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih, sampai sekarang tersangka juga tidak memiliki aset apa pun.
Kemudian, pelaku Yusa yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, berhasil ditangkap petugas, di Kabupaten Lamongan pada Kamis tanggal 5 Desember ini. Pria ini diketahui, seorang residivis pada kasus pencurian atau jambret.
Tak hanya itu, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto membenarkan, motif pembunuhan ini bermula, dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
"Atas perbuatan kejamnya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, di mana hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan, adalah hukuman mati," terangnya.
Sebagai informasi, kejadian pembunuhan satu keluarga tersebut terjadi Rabu dini hari (4/12/2024), dan ketiga jenazah korban ditemukan oleh pada Kamis pagi (5/12/2024).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....