Kantongi Narkotika 50 Gram, Tersangka YD Dijerat Pasal Berlapis
- 10 Okt 2024 13:48 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Polisi resmi menjerat tersangka YD (28) dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. YD diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau pada Agustus lalu di Desa Malinau Hulu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50,18 gram.
Menurut ketentuan Pasal 114 ayat (2), pelaku yang mengedarkan narkotika golongan I melebihi 5 gram diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) mengatur bahwa pelaku yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam jumlah yang sama dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Secara garis besar, kedua pasal ini mengatur hukuman berat bagi mereka yang terbukti memiliki atau mengedarkan narkotika lebih dari 5 gram, dengan ancaman penjara minimal 5 hingga 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda besar mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar," jelas IPTU Tegar Wida Saputra, Kasatresnarkoba Polres Malinau, setelah pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Malinau, Kamis (10/10).
Penangkapan YD, lanjut Tegar, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Malinau Hulu. Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 50,18 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening di kendaraan tersangka," tambahnya. Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk sepeda motor dan alat konsumsi narkoba. YD saat ini ditahan di Mapolres Malinau untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....