Tips 2L dari OJK untuk Menghindari Investasi Ilegal
- 24 Jul 2024 21:19 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal yang beredar di media sosial. Agar terhindar dari jerat investasi ilegal, masyarakat perlu memastikan 2L sebelum memutuskan untuk investasi.
”Dua L ini yaitu legal yang berstatus perizinan badan hukum, kemudian logis yang mana imbal hasilnya wajar dan tidak berpotensi memiliki risiko,” kata Rosi Kho Arliyani Pengawas Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK.
Ia menyampaikan hal itu, saat menjadi narasumber Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Penyandang Disabilitas di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Minggu (21/7/2024). Jika masyarakat memahami 2L, maka mereka tidak akan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang tidak wajar.
Namun, menurutnya tidak semua layanan pinjam meminjam uang berbahaya, karena pinjaman online bisa bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Saat ini, OJK melakukan pengawasan terhadap 98 platform peminjaman online (pinjol).
Terkait sistem keuangan syariah yang berlandaskan ajaran Islam, bisa menjadi pilihan untuk melakukan peminjaman online atau pun investasi. Karena sistem tersebut secara tegas melarang adanya praktik bunga (riba), larangan ketidakpastian (gharar) dan spekulatif (masyir) dalam transaksi. (r-ws/par)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....