OJK Tetapkan Besaran Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol
- 11 Nov 2023 00:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Nomo 19/2023. Surat Edaran itu mengatur pelaksanaan pelayanan pinjaman online (pinjol), di antaranya ketentuan tingkat bunga (manfaat ekonomi ) dan ketentuan dendanya.
“Bunga pinjol yang semula 0,4 persen per hari, akan kita turunkan secara bertahap mulai Januari 2024 hingga 2026. Nantinya, ketentuan batas manfaat ekonomi ini bisa kita evaluasi sesuai perkembangan industri dan perekonomian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Manfaat ekonomi (bunga) pinjol yang ditetapkan SEOJK Nomor 19/2023 untuk pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari mulai tahun 2024 dan 2025. Kemudian menjadi 0,067 persen per hari di tahun 2026 dan selanjutnya.
Untuk pemdanaan konsumtif, bunganya 0,3 persen per hari di tahun 2024, dan 0,2 persen per hari di tahun 2025. Kemudian menjadi 0,1 persen per hari di tahun 2026 dan selanjutnya.
Sedangkan besarnya denda keterlambatan untuk pendanaan produktif 0,1 persen per hari di tahun 2024 dan 2025. Kemudian menjadi 0,067 persen per hari di tahun 2026 dan selanjutnya.
Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif sebesa 0,3 persen per hari di tahun 2024, dan 0,2 persen per hari di tahun 2025. Kemudian menjadi 0,1 persen per hari di tahun 2026 dan selanjutnya.
“Denda keterlambatan yang dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian. Begitu pula dengan manfaat ekonomi (bunga) yang dikenakan, demi memberikan perlindungan pada konsumen,” ujar Agusman menjelaskan.
SEOJK juga mengharuskan penyelenggara pinjol memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman. Dengan memastikan penerima pinjaman tidak melakukan peminjaman di lebih dari tiga penyelenggara pinjol.
“Karenanya juga diatur pentingnya analisis permohonan dan pemberian pendanaan. Dalam analisa tersebut, penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana, sehingga tidak kesulitan saat pembayaran,” ucap Agusman menutup keterangannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....