OJK Akan Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen usai Demutualisasi
- 04 Sep 2026 12:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menyiapkan batas kepemilikan saham BEI maksimal lima persen.
- Pemegang saham strategis berpeluang memiliki saham di atas lima persen.
- POJK demutualisasi BEI ditargetkan selesai dan terbit pada September 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal lima persen. Ketentuan tersebut berlaku setelah Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) diterbitkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ketentuan itu tercantum dalam rancangan POJK. Batas tersebut berlaku bagi setiap pihak yang menjadi pemegang saham BEI.
“Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen, untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen,” ujar Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Meski demikian, OJK membuka kemungkinan kepemilikan saham melebihi lima persen bagi pemegang saham strategis. Hasan menyebut Danantara Indonesia, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan berpotensi masuk kategori tersebut.
Ia mengatakan, kepemilikan saham di atas lima persen tetap harus melalui penelitian dan persetujuan sesuai ketentuan POJK. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan pihak terkait memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis.
“Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan. Maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud,” katanya.
Hasan mengatakan rancangan POJK tentang demutualisasi BEI kini memasuki tahap finalisasi. OJK menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan pada September 2026.
“Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3, di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final,” kata Hasan.
Setelah POJK berlaku, BEI perlu menyesuaikan anggaran dasar dan sejumlah peraturan bursa. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perubahan struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasi bursa.
“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....