Menkeu Tak Tertarik dengan Tax Amnesty untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak
- 03 Sep 2026 15:09 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tidak berencana melakukan lagi program tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak
- Dia mengatakan, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 masih cukup baik dengan pertumbuhan hampir 30 persen
- Menkeu Purabya mengatakan upaya meningkatkan penerimaan pajak dapat dilakukan tanpa menaikkan tarif pajak atau membuat pajak baru
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tidak berencana melakukan lagi program tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, merapikan cara pengumpulan pajak lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty, untuk saya tax amnesty hanya merugikan orang pajak. Karena setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan dengan data yang masih tidak jelas, risiko ke orang pajak juga,” kata Menkeu Purbaya dalam acara “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Menkeu, karena data yang tidak jelas, banyak pegawai pajak dipanggil dan ada yang ditahan juga. “Jadi lebih baik tidak ada tax amnesty, kita rapikan saja tax collection nya, kita lihat ke depan saja,” ucap Menkeu.
Dia mengatakan, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 masih cukup baik dengan pertumbuhan hampir 30 persen. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajaknya negatif.
Penerimaan pajak yang positif, jelas Menkeu, membuat ruang fiskal menjadi lebih lebar dan cukup kuat. Defisit anggaran hanya 0,91 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)
“Kita bisa meningkatkan penerimaan pajak, tanpa menaikkan tarif pajak dan tidak ada pajak baru. Saya cukup memperbaikan kinerja orang-orang pajak kita supaya tidak ada kebocoran-kebocoran,” ujarnya.
Pembenahan dari dalam juga dilakukan di Bea Cukai. “Orang-orang yang kelihatannya enggak beres kita ganti orang-orang baru yang lebih bagus dan kinerjanya lebih baik,” ucap Menkeu Purbaya.
Reformasi sumber daya manusia di perpajakan dan bea cukai, tegasnya, efektif untuk meningkatkan pengumpulan Pajak. Di sisi lain, penerapan Coretax juga mendorong meningkatnya penerimaan pajak.
“Coretax juga dampaknya signifikan, kalau tidak salah kenaikan penerimaan pajak naik 30-40 persen gara-gara Coretax saja. Melaui Coretax kita bisa membuat analisa dan orang-orang yang menyembunyikan pajak bisa dengan mudah ketahuan,” kata Menkeu menutup pernyataannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....