Saham BYAN Mengemuka, IAW Ingatkan Soal Pengawasan Regulator

  • 29 Agt 2026 15:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Pergerakan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi perhatian setelah muncul kabar perubahan kepemilikan saham perseroan. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengingatkan pentingnya pengawasan regulator jika perubahan pengendalian benar-benar terjadi.

Menurut Iskandar, perubahan pengendalian perusahaan terbuka tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum. Namun, seluruh prosesnya perlu ditelusuri melalui informasi, aktivitas perdagangan, serta keterbukaan kepada publik.

“Kalau benar nanti terjadi perubahan pengendalian, yang harus diperiksa bukan hanya siapa pembelinya. Ini perlu jadi perhatian," kata Iskandar dalam keterangannya pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ia mengatakan regulator perlu melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh jika transaksi tersebut akhirnya terealisasi. Pemeriksaan mencakup waktu pembicaraan, pihak yang mengetahui informasi material, serta aktivitas perdagangan saham.

Rumor mengenai sekitar 62,2 persen saham BYAN mencuat setelah nama pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad disebut sebagai calon pembeli. Namun, hingga kini belum terdapat pengumuman resmi mengenai transaksi, harga final, maupun perubahan pengendali perseroan.

Saham BYAN sebelumnya sempat meningkat sekitar 20 persen pada 18 Agustus 2026. Harga saham tersebut menyentuh Auto Reject Atas di level Rp17.275 per saham.

Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian meminta penjelasan kepada perseroan terkait pergerakan saham tersebut. BYAN menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan, sedangkan JARR menyatakan tidak memiliki rencana mengakuisisi BYAN.

Perkembangan berikutnya muncul setelah Bloomberg News melaporkan pembicaraan terkait kemungkinan penjualan saham mayoritas BYAN.

Laporan tersebut menyebut calon pembeli dipimpin Haji Isam, namun pembicaraan masih berlangsung.

Iskandar menilai pengawasan regulator perlu melihat rangkaian informasi sejak awal jika transaksi tersebut benar-benar terjadi. Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya dimulai ketika pengumuman transaksi disampaikan kepada publik.

“Jangan memulai dari hari transaksi diumumkan. Kalau transaksi akhirnya benar terjadi, garis waktunya harus dibaca dari belakang. Regulator perlu mengetahui kapan pembicaraan dimulai dan siapa saja yang mengetahui informasi tersebut," ujar Iskandar.

Ia menegaskan kenaikan harga dan volume perdagangan bukan otomatis menjadi bukti pelanggaran pasar modal. Dugaan perdagangan orang dalam atau manipulasi pasar harus dibuktikan berdasarkan hubungan pihak, informasi, waktu, dan transaksi.

Iskandar juga menilai BEI memiliki peran penting dalam mengawasi pola perdagangan sesuai kewenangannya. Namun, Bursa tidak dapat mengetahui seluruh proses negosiasi korporasi yang berlangsung secara tertutup.

“BEI bukan paranormal. Tetapi BEI adalah penjaga pasan. Karena itu, setiap indikasi perdagangan yang memerlukan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Iskandar.

Sementara itu, apabila perubahan pengendalian terjadi, OJK perlu memastikan pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi. Hal tersebut mencakup perubahan kepemilikan, identitas pengendali baru, serta perlindungan terhadap pemegang saham publik.

IAW juga mengingatkan agar pernyataan BYAN dan JARR tidak dinilai berdasarkan perkembangan yang terjadi setelahnya. Setiap klarifikasi perlu dilihat berdasarkan fakta dan informasi yang diketahui ketika pernyataan tersebut disampaikan.

“Jangan menghakimi berdasarkan hasil akhir. Yang harus diperiksa adalah apa yang diketahui pada saat pernyataan dibuat,” kata Iskandar. Menurutnya, penilaian harus mempertimbangkan informasi yang tersedia bagi masing-masing pihak saat memberikan klarifikasi.

Hingga akhir Agustus 2026, rencana pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham BYAN belum menjadi transaksi resmi. Belum terdapat pula dasar untuk menyimpulkan adanya perdagangan orang dalam, manipulasi pasar, atau pelanggaran hukum lainnya.

Namun, jika transaksi benar terealisasi, IAW mendorong regulator memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan pasar modal. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga keterbukaan informasi dan kepercayaan investor terhadap pasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....