RUPSLB Astra Setujui Buyback Saham hingga Rp8 Triliun

  • 20 Jul 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT Astra International Tbk menerima persetujuan pemegang saham untuk pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp8 triliun dalam RUPSLB tanggal 17 Juli 2026.
  • Program buyback akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme dan batasan pembelian kembali saham.
  • Nilai Rp8 triliun ditetapkan sebagai plafon maksimal pembelian, tidak termasuk biaya perantara efek dan biaya pelaksanaan lainnya yang akan ditanggung perusahaan.

RRI.CO.ID, Jakarta – PT Astra International Tbk (ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali saham senilai maksimal Rp8 triliun. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat 17 Juli 2026.

Buyback akan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Nilai pembelian kembali saham ditetapkan maksimal Rp8 triliun, di luar biaya perantara efek serta biaya pelaksanaan lainnya sepenuhnya.

Pemegang saham juga memberikan kuasa kepada Direksi Astra untuk melaksanakan seluruh tahapan buyback. Termasuk menetapkan harga pembelian kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Direktur Astra, Rudy, menyampaikan apresiasi kepada pemegang saham dan para pemangku kepentingan atas dukungan terhadap kinerja perseroan. "Terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan selama ini," ujar Rudy dalam keterangan resmi yang di terima, Senin 20 Juli 2026.

Dalam RUPSLB yang sama, pemegang saham menyetujui pengalihan sebagian saham treasury hasil buyback periode ketiga tahun 2026 tersebut. Pengalihan dilakukan terhadap maksimal 100 juta saham untuk pelaksanaan Management Stock Ownership Program bagi jajaran manajemen perusahaan tersebut.

Komite Nominasi dan Remunerasi berwenang menetapkan harga pengalihan saham serta besaran kewajiban pembayaran peserta program kepemilikan saham. Direksi memperoleh mandat menyelesaikan proses administratif dan langkah lain yang diperlukan agar pelaksanaan MSOP berjalan sesuai ketentuan.

Program kepemilikan saham bagi manajemen merupakan insentif jangka panjang yang bertujuan menyelaraskan kepentingan manajemen. Tentunya, dengan pemegang saham sekaligus mendorong peningkatan nilai perusahaan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....