OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok
- 19 Jul 2026 11:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri setelah proses pengawasan dan penyehatan tidak berhasil.
- OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan mereka akan dijamin oleh LPS.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. OJK menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pengawasan terhadap kondisi keuangan bank.
Sebelumnya, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan pada Juli 2025. Ini dilakukan karena rasio permodalan dan tingkat likuiditasnya berada di bawah ketentuan yang berlaku.
Setelah diberikan kesempatan melakukan penyehatan, pengurus dan pemegang saham dinilai belum mampu memenuhi persyaratan perbaikan. Karena itu, pada 2 Juli 2026 OJK menetapkan bank tersebut sebagai “bank dalam resolusi”.
“Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan kami,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, Jumat 17 Juli 2026. Menurut dia, hal ini tentunya untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan masyarakat.
Edwin menjelaskan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi. OJK kemudian mencabut izin usaha sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara berhati-hati untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....