Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 senilai Rp49,8 Triliun

  • 16 Jun 2026 06:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2027 senilai Rp49,8 triliun. Demikian disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, Senin 15 Juni 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenkeu 2027 telah disetujui,” ujarnya. Menurut Misbakhun, pagu indikatif tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program yang dijalankan Kemenkeu pada tahun depan.

Porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp47,94 triliun. Sementara itu, Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh alokasi Rp1,62 triliun.

Sedangkan Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko mendapatkan anggaran Rp194,68 miliar. Selanjutnya, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi memperoleh alokasi Rp36,33 miliar.

Sedangkan Program Pengelolaan Belanja Negara mendapat anggaran sebesar Rp14,12 miliar. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengapresiasi dukungan Komisi XI DPR terhadap pagu indikatif kementeriannya.

Menurut dia, anggaran tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja organisasi dan implementasinya untuk perekonomian nasional,” ujarnya.

Menurut Menkeu, alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan pihaknya mampu menjalankan mandat secara optimal. “Terutama dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, dan mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....