Komisi XI DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara
- 26 Mei 2026 07:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XI DPR menyiapkan omnibus law bidang keuangan negara untuk menyelaraskan sejumlah regulasi pascapembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi XI DPR menyiapkan omnibus law bidang keuangan negara untuk menyelaraskan sejumlah regulasi pascapembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Regulasi tersebut mencakup UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU PNBP, serta aturan kekayaan negara yang dipisahkan.,
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan harmonisasi tersebut diperlukan karena masih terdapat ketentuan yang belum sepenuhnya selaras. Salah satunya terkait pengelolaan dan penerimaan dividen BUMN setelah pembentukan Danantara.
Menurut dia, sebelumnya dividen BUMN menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sebagian dari siklus APBN. “Ini harus diselesaikan,” ujarnya di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Misbakhun menambahkan revisi regulasi keuangan negara akan dilakukan setelah pembahasan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) selesai. Saat ini, Komisi XI DPR disebut sudah memasuki tahap akhir penyelesaian revisi UU tersebut.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan revisi aturan keuangan negara perlu segera dirampungkan sebelum APBN 2027 mulai berlaku. Pasalnya, aturan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN tahun depan.
Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) itu menambahkan harmonisasi di tingkat pemerintah telah dimulai. Sejumlah aturan juga disebut sudah disinkronkan dengan daftar inventarisasi masalah pemerintah.
Revisi UU P2SK sendiri ditargetkan dapat selesai pada awal Juni 2026. “Kami berharap pembahasan lanjutan dapat mempercepat sinkronisasi regulasi sektor keuangan nasional,” kata Misbakhun..
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....