Dana Pascabencana Rp60 Triliun Belum Terserap Penuh, Ini Penjelasan Menkeu
- 25 Mei 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan ruang fiskal Rp60 triliun untuk rehabilitasi pascabencana.
- Penyerapan anggaran belum maksimal karena pembangunan infrastruktur dilakukan bertahap.
- Kendala pencairan anggaran disebut lebih banyak berasal dari kelengkapan dokumen administrasi kementerian dan lembaga.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menyiapkan ruang fiskal sekitar Rp60 triliun untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Anggaran tersebut diarahkan bagi pembangunan kembali infrastruktur pada wilayah terdampak.
Menurut Purbaya, penggunaan dana pada tahun ini belum terserap sepenuhnya. Hal tersebut karena pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan di lapangan.
“Dari awal tahun, dari akhir tahun lalu kita sudah siapin Rp60 triliun. Ternyata dipakai lebih sedikit tahun ini karena dibagi tiga untuk pembangunan-pembangunan infrastrukturnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Dari sisi pendanaan, pemerintah memastikan anggaran penanganan bencana masih tersedia. Kendala justru muncul pada proses administrasi karena sejumlah pengajuan dari kementerian dan lembaga belum dilengkapi dokumen pendukung.
Purbaya menjelaskan pencairan anggaran baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah. “Kadang-kadang dokumen dari kementerian lembaga juga enggak lengkap, jadi kita bilang begitu siap ya kita keluarkan begitu dokumennya lengkap,” kata Purbaya.
Kementerian Keuangan menerapkan pola koordinasi lebih aktif dalam memproses pengajuan anggaran penanganan bencana. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat administrasi pada situasi darurat nasional.
Purbaya mengatakan jajaran Direktorat Jenderal Anggaran diminta menindaklanjuti setiap pengajuan yang masuk. Petugas juga diminta segera berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait jika terdapat kekurangan dokumen pendukung.
“Saya bilang ke dirjen saya sekarang, kalau ada pengajuan anggaran yang berhubungan dengan bencana ini, setiap kali di-follow up. Ditelepon kementerian lembaganya, kalau kurang dokumennya,” ucap Purbaya.
Kementerian Keuangan juga siap membantu kementerian dan lembaga melengkapi dokumen administrasi apabila diperlukan. Purbaya mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pencairan anggaran penanganan bencana lebih cepat.
Purbaya berharap pola koordinasi itu dapat mempercepat penyaluran anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah juga memastikan ketersediaan dana untuk mendukung penanganan wilayah terdampak bencana.
“Saya harapkan dengan langkah seperti itu pencairan anggaran yang berhubungan dengan bencana ini akan lebih cepat. Jadi enggak usah takut, duitnya ada,” ujar Purbaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....