Akses Pembiayaan UMKM Masih Terbatas, OJK Soroti Kesenjangan Kredit

  • 18 Apr 2026 15:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih terbatasnya akses pembiayaan bagi sektor UMKM. Padahal, kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional tergolong sangat besar.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih terbatasnya akses pembiayaan bagi sektor UMKM. Padahal, kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional tergolong sangat besar.

Direktur Eksekutif OJK, Asep Iskandar, menyatakan UMKM menjadi fokus utama regulator karena perannya signifikan dalam menopang ekonomi Indonesia. Ia menegaskan industri penjaminan juga memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan sektor tersebut.

“Memang industri penjaminan ini sudah menjadi perhatian kami di OJK. Karena memang begitu besarnya peran dari perusahaan penjaminan terutama bagi UMKM untuk pembangunan nasional,” ujar Asep dalam webinar di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Selain itu, sektor ini menyerap hingga 97 persen tenaga kerja dan didominasi oleh pelaku usaha mikro.

Namun demikian, akses pembiayaan UMKM dinilai masih belum optimal. Saat ini, porsi kredit untuk UMKM baru mencapai sekitar 18,42 persen dari total pembiayaan lembaga keuangan.

“Kredit pembiayaan UMKM masih 18,42 persen yang diterima dari semua lembaga pembiayaan, baik bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan. Kemudian fintech peer-to-peer lending, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pegadaian, serta sui generis LPEI, SMF dan juga PNM,” ujarnya.

Menurut Asep, angka tersebut menunjukkan masih terbuka ruang besar untuk meningkatkan pembiayaan bagi UMKM. Terutama melalui optimalisasi peran lembaga jasa keuangan.

Ia menambahkan, rendahnya akses pembiayaan dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya keterbatasan teknologi, kapasitas SDM, hingga kendala administratif.

“Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan ini salah satunya disebabkan oleh keharusannya untuk menyediakan jaminan seperti agunan. Termasuk kendala administrasi yang terkait dengan kegiatan usahanya, sehingga dinilai unbankable,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat banyak pelaku UMKM belum terjangkau layanan keuangan formal. Karena itu, diperlukan intervensi berbagai pihak untuk memperbaiki ekosistem pembiayaan secara menyeluruh.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong keterlibatan aktif industri besar dalam membina pelaku UMKM. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus memperluas akses pasar produk halal.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhamad Aqil Irham, menekankan pentingnya integrasi UMKM ke dalam rantai pasok industri halal. Ia menyebut keterhubungan ini menjadi faktor kunci dalam meningkatkan daya saing UMKM.

Menurutnya, UMKM tidak dapat berkembang optimal jika berjalan sendiri tanpa dukungan. Oleh karena itu, industri besar berperan sebagai pembina sekaligus penghubung dalam proses produksi hingga hilirisasi.

“UMKM harus didorong masuk ke dalam rantai pasok agar produknya berkelanjutan dan memiliki nilai tambah. Bahkan mampu menembus pasar yang lebih luas,” kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Ia menilai kolaborasi antara industri besar dan UMKM merupakan bagian penting dalam pengembangan industri halal nasional. Fokusnya tidak hanya pada sertifikasi, tetapi juga penguatan ekosistem secara menyeluruh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....