OJK Perkuat Pasar Derivatif, Fokus Likuiditas dan Proteksi Investor
- 15 Apr 2026 14:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan roadmap pengembangan pasar derivatif 2026–2030. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan roadmap pengembangan pasar derivatif 2026–2030. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional.
Roadmap tersebut diarahkan untuk membentuk pasar derivatif yang lebih likuid, efisien, dan kredibel. Selain itu, pasar derivatif juga diharapkan berperan penting dalam manajemen risiko.
Dalam implementasinya, OJK menetapkan empat pilar utama sebagai fondasi penguatan pasar derivatif. Pilar pertama berfokus pada penguatan pelindungan investor melalui klasifikasi investor, pembatasan leverage, serta perlindungan saldo negatif.
Pilar kedua menitikberatkan pada harmonisasi dan pengawasan intermediari. Langkah ini mencakup penyelarasan perizinan, tata kelola, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selanjutnya, pilar ketiga diarahkan pada pengembangan pasar. OJK mendorong diversifikasi produk derivatif serta peningkatan partisipasi investor, termasuk dari kalangan institusi.
Adapun pilar keempat menekankan efisiensi infrastruktur pasar. Upaya ini dilakukan melalui penguatan lembaga kliring dan penerapan standar internasional.
OJK juga menegaskan, seluruh pilar tersebut didukung penguatan regulasi, pengawasan, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan. Implementasi roadmap dilakukan secara bertahap dalam jangka pendek hingga panjang.
Dengan strategi tersebut, OJK optimistis pasar derivatif Indonesia dapat berkembang lebih dalam. Selain itu, pasar derivatif juga diharapkan semakin berdaya saing di tingkat global.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....