Kemendag dan OJK Bersinergi Lindungi Konsumen dari Penagih Utang Tak Beretika
- 08 Mar 2026 10:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bersinergi melindungi konsumen dari praktik penagihan utang tak beretika. Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, Sabtu 7 Maret 2026.
Menurut dia, negara tidak membenarkan segala bentuk penagihan utang yang terbukti melanggar hukum serta norma berlaku. “Pemerintah menjamin perlindungan konsumen dari cara-cara penagihan utang yang melanggar hukum dan norma,” ujarnya.
Immanuel mengatakan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengikuti regulasi pembinaan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Di sisi lain, konsumen juga harus memahami seluruh persyaratan transaksi dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Menurut Immanuel, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha jasa keuangan yang membiarkan praktik penagihan utang seperti itu. Mulai dari denda maksimal senilai Rp15 miliar hingga pencabutan izin usaha.
Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK, Budiwan Wijayanto, mengatakan proses penagihan wajib didahului surat peringatan resmi. Menurut dia, petugas lapangan dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan fisik yang dapat mempermalukan konsumen di depan umum.
Budiwan menegaskan petugas penagihan hanya boleh mendatangi tempat tinggal konsumen pada waktu yang telah ditentukan. “Mereka wajib menunjukkan identitas serta legalitas resmi saat melakukan interaksi langsung dengan masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Sedangkan perusahaan jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam penagihan utang. “Mereka harus memastikan badan hukum rekanannya izin resmi dan sertifikat kompetensi memadai,” ucapnya.
Budiwan menjelaskan perlindungan masyarakat sektor jasa keuangan telah diatur secara ketat dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. “Ini menjadi landasan hukum utama bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan prosedur penagihan utang,” katanya.
Pihak pelaku usaha melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung upaya pemerintah tersebut. “Kami akan melaksanakan edukasi menyeluruh kepada seluruh anggota asosiasi,” kata Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring.
Yasmine berharap hal ini dapat meminimalisasi potensi gesekan antara penagih utang dan konsumen jasa keuangan. “Ini sekaligus memastikan terjaminnya hak-hak konsumen dalam ekosistem pinjaman daring,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....