BKPM Perkuat Service Level Agreement untuk Percepat Investasi
- 27 Feb 2026 04:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi menekankan penguatan service level agreement (SLA) dalam reformasi perizinan. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi investasi nasional.
Penguatan SLA dilakukan melalui penyesuaian PP Nomor 28 Tahun 2025. Selain itu, optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS) juga terus dikebut.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, mengatakan kepastian waktu layanan menjadi faktor utama. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan proses perizinan yang terukur dan transparan.
Ia menjelaskan SLA memastikan izin terbit sesuai batas waktu disepakati. Kementerian teknis tetap wajib memenuhi persyaratan melalui mekanisme post-audit.
“Pelayanan perizinan adalah salah satu yang memberikan kontribusi yang besar juga terhadap realisasi investasi itu sendiri. Karena selain proses konstruksi, lahan, bisnisnya itu sendiri, perizinan ini adalah hal yang paling fundamental,” ujar Todotua di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, pendekatan ini memperkuat prinsip kepastian hukum bagi investor. Kepastian waktu dinilai mampu menekan hambatan pada tahap awal investasi.
BKPM juga menerapkan prinsip fiktif positif dalam skema layanan. Mekanisme ini memungkinkan izin terbit ketika batas waktu terlampaui.
Todotua menilai model pelayanan paralel akan memperpendek siklus investasi. Selama ini, proses perizinan awal sering menjadi titik hambatan utama.
“Kita mencoba memodifikasi ini, mentransformasi ini supaya paralel, sehingga cycle investasi kita ini bisa lebih pendek. Dengan cycle investasi yang pendek ini realisasi investasi ini juga bisa lebih cepat terealisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan jumlah pelaku usaha terdaftar melalui NIB telah mencapai 15,4 juta. Dengan SLA yang kuat, pertumbuhan pelaku usaha baru diyakini meningkat.
Pemerintah menargetkan realisasi investasi lima tahun mencapai Rp13.000 triliun. Penguatan SLA diharapkan menjadi motor percepatan target tersebut.
BKPM memastikan pembenahan regulasi dan OSS terus disosialisasikan. Konsistensi layanan menjadi kunci menjaga kepercayaan investor.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Riyatno , menegaskan SLA telah diatur secara rinci. Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menurut Riyatno, seluruh jenis perizinan kini memiliki batas waktu yang jelas. Jika verifikasi tidak dilakukan, sistem OSS menerbitkan izin otomatis.
“Di dalam lampiran PP 28 Tahun 2025 seluruh perizinan sudah memiliki service level agreement yang jelas. Jika kementerian atau lembaga tidak melakukan verifikasi, sistem OSS dapat menerbitkan izin secara otomatis,” ujar Riyatno.
Riyatno menambahkan penyederhanaan proses juga dilakukan secara menyeluruh. Tahapan perizinan kini tersusun berurutan dan lebih terstruktur.
Ia memastikan reformasi ini mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Layanan Kepastian dinilai menjadi fondasi iklim investasi yang menguntungkan.
BKPM akan terus melakukan sosialisasi dan penyempurnaan sistem OSS. Konsistensi penerapan SLA diharapkan menjaga kepercayaan investor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....