Menko Perekonomian: Tarif Dagang dengan AS Bisa Turun ke 10 Persen

  • 22 Feb 2026 14:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO. ID, Jakarta – Pemerintah mengatakan, tarif dagang 19 persen yang dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia kemungkin bisa turun 10 persen. Penurunan mengikuti kebijakan baru Presiden AS Donald Trump, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini masih tetap berproses. Karena perjanjian ini berlaku dalam periode 60 hari setelah ditandatangani, jadi kita masih punya waktu,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dari AS, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Menurutnya, Indonesia sudah melakukan pembicaraan dengan United States Trade Representative (USTR) terkait pembatalan tarif resiprokal. “Mereka mengatakan akan ada keputusan dari kabinet terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani,” ucap Menko Airlangga.

Indonesia sudah meminta juga dikenakan tarif 10 persen, namun yang sudah diberikan tarif nol tidak ada perubahan. Dalam perjanjian tarif resiprokal, AS memberikan tarif nol pada sejumlah komoditas Indonesia, seperti kopi, kakao, dan sejumlah produk lainnya.

Menko Airlangga mengatakan, Indonesia dan USTR sebenarnya sudah membahas skenario keputusan Mahkamah Agung AS sebelum penandatanganan perjanjian kemarin. Namun Airlangga menyatakan tidak tahu Trump akan memutuskan pengenaan tarif 10 persen, setelah pengumuman Mahkamah Agung AS.

Menko Airlangga juga mengatakan sudah menyampaikan laporan terkait hal tersebut pada Presiden Prabowo Subianto. “Beliau minta kita mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario,” ujar Airlangga.

Sementara itu, perkembangan terakhir Presiden Trump menyatakan akan mengenakan tarif menjadi 15 persen. Pernyataan itu disampaikan Trump di media sosialnya,Truth Social.

Presiden Trump menyebut putusan Mahkamah Agung “anti Amerika” dan sudah melakukan peninjauan secara menyeluruh. Untuk itu ia menyatakan akan menaikkan tarif impor menjadi 15 persen hingga batas maksimal yang diizinkan hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....