Menkeu Kejar Perusahaan Pengemplang Pajak di Tangerang
- 06 Feb 2026 09:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang, Banten - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai melakukan pengejaran terhadap pelaku usaha yang mengemplang pajak. Menkeu bahkan mendatangi dua perusahaan baja di Tangerang, Banten yang terindikasi mengemplang pajak.
Dua perusahaan tersebut, PT PSM dan PT MSI, tidak melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produk baja yang dijualnya. Sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp510 miliar.
"Kita dapat sekitar 30-40 nama perusahaan yang melakukan pelanggaran seperti ini. Mereka menjual produknya langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mereka bilang jualnya cash-based," kata Menkeu Purbaya saat melakukan sidak ke perusahaan baja tersebut, di Tangerang, Banten, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga: Siang Ini, Rupiah Anjlok ke Rp16.828 pers Dolar AS
Menurut Menkeu, cara itu merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. "Saya rugi banyak, PPN jadi berkurang," ucap Menkeu.
Selain itu, dengan cara tersebut penerimaan perusahaan juga jadi terlihat kecil, sehingga pembayaran pajak badan juga lebih kecil. Modus seperti ini juga merugikan pelaku usaha lain yang sudah mengikuti aturan dan patuh membayar pajaknya.
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, Pasar Cermati Data Pertumbuhan Ekonomi
"Kita ingin perbaiki ini semua, supaya ke depan nggak ada lagi praktek seperti ini. Jadi ini (sidak) adalah tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain itu, jangan melakukan hal seperti ini lagi," ujar Menkeu.
"Mereka klaim kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok, supaya bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok, kalau main-main ya kita hajar terus," kata Menkeu lagi dengan tegas.
Dalam sidak kemarin, Menkeu hanya diterima oleh staff kedua perusahaan tersebut, sedangkan pemiliknya tidak diketahui ada dimana. "Jadi sekarang aja mereka kabur, tapi nanti staff saya akan memanggil mereka agar mematuhi aturan yang ada," ujar Menkeu.
Dari 40 perusahaan yang terdeteksi melanggar pajak, Menkeu memperkirakan uang negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp4-5 triliun. Menkeu tidak menepis kemungkinan jumlahnya bisa lebih banyak lagi.
Menkeu Purbaya kembali mengingatkan agar pelaku usaha tidak melanggar aturan pajak. Pelaku usaha juga diminta melakukan kegiatan usahanya dengan fair, sehingga tidak menimbulkan distorsi di pasar.
"Karena akan kita kejar, kalau saya nggak ada ampun, diproses melawan ya kita tangkap. Kita akan hukum sekeras-kerasnya kalau memang melawan negara," ucap Menkeu menutup pernyataannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....