OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen Dana Syariah
- 31 Des 2025 13:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen melindungi konsumen jasa keuangan Dana Syariah Indonesia (DSI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan lanjutan dengan perwakilan pemberi pinjaman (lender) DSI.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan OJK wajib hadir sebagai pelindung konsumen. Ia menyebut OJK telah bertindak sesuai kewenangan dalam menangani permasalahan dana pemberi pinjaman.
“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Pertemuan lanjutan tersebut membahas perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan pengurus DSI. Sebelumnya, OJK memfasilitasi dialog antara lender dengan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, pada 28 Oktober 2025.
Dialog tersebut menyetujui pengaduan keterlambatan pengembalian dana dan imbal hasil dari DSI kepada lender. Taufiq menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan pengembalian dana secara bertahap dengan melibatkan kelompok pemberi pinjaman.
Rizal menambahkan, untuk menindaklanjuti pengawasan terhadap DSI, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Upaya ini dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, meminta dukungan penuh dari OJK. Ia berharap dana lender yang diinvestasikan melalui DSI dapat segera dikembalikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....