Dirjen Pajak Respons tentang Kesulitan Aktivasi Akun Coretax

  • 30 Des 2025 18:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak (WP) untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Hari ini, hingga pukul 12:52 WIB, WP yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax sebanyak 10,22 juta WP.

"Terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 9.332.720 dan WP Badan sebanyak 805.607. Instansi Pemerintah sebanyak 88.208 dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSEl) sebanyak 221," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis DJP, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:

Dibuka Turun, IHSG Berpeluang Menguat Jelang Tutup Tahun

Rupiah Terapresiasi Tipis Jelang Tutup Tahun

DJP memberi batas waktu hingga 31 Desember 2025 untuk aktivasi akun Coretax. Akibatnya, sejumlah kantor pajak dipadati WP yang akan melakukan aktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Beberapa WP hari ini bahkan ada yang mengeluhkan sulit mengakses portal coretaxdjp.pajak.go.id. Sehingga ada kekhawatiran mereka tidak bisa mengaktivasi akun Coretax jika melewati batas waktu.

Merespons kekhawatiran tersebut, Rosmauli mengatakan, pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum WP memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. "Namun diimbau agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE segera dilakukan," ucapnya.

Hal itu, sebagai langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan. "WP dapat melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE secara mandiri," ujar Rosmauli.

WP dapat mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id. Tutorial resmi juga bisa diakses melalui akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

"Bagi WP yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data, bisa mendapatkan asistensi di kantor pajak. Untuk itu, WP diimbau untuk mengatur waktu kedatangan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik," kata Rosmauli

Dia juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

"Serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Serta waspada jika ada yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," ujar Rosmauli menutup keterangannya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....