Pemerintah Akan Tingkatkan Penerimaan Tanpa Kebijakan Pajak Baru
- 03 Sep 2025 15:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara tanpa kebijakan baru terkait perpajakan. Hal itu diungkapkannya pada Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (2/9/2025).
Menurut Menkeu, dalam hal ini sering dipersepsikan bahwa seolah-olah untuk meningkatkan pendapatan maka pemerintah lalu menaikkan pajak. "Padahal pajaknya tetap sama, tetapi 'enforcement' dan sisi kepatuhannya akan ditingkatkan dan dirapikan," ujarnya.
Artinya, mereka yang mampu tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sedangkan mereka yang tidak mampu dan perekonomiannya masih lemah akan dibantu secara maksimal.
Menkeu mencontohkan pelaku UMKM yang omsetnya maksimal Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan. Namun, UMKM dengan omset di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh badan 0,5 persen.
"Itu adalah kebijakan pemihakan pada UMKM," kata Ani, panggilan akrab Menkeu. Menurut dia, hal ini karena PPh badan untuk perusahaan besarnya 22 persen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang kesehatan dan pendidikan juga dibebaskan. Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga tidak dikenakan pajak.
Menurut Ani, semuanya adalah azas gotong royong meskipun tetap harus dijaga tata kelolanya. "Ini karena kebutuhan banyak, tetapi anggaran APBN terbatas," ujarnya.
Rancangan APBN 2026 menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Sumber penerimaan utama masih berasal dari pajak, yang ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun pada tahun depan.
"APBN akan bekerja keras sebagai instrumen yang dapat diandalkan semua pihak," ucap Menkeu. Menurut dia, pemerintah akan terus melihat kebutuhan seluruh segmen masyarakat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mendorong pemerintah melakukan reformasi fiskal terutama dari sisi perpajakan. "Kami menggarisbawahi perlunya membatalkan kebijakan perpajakan yang memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat menengah-bawah," ujarnya.
Faisal menambahkan pemerintah juga perlu merevisi potongan transfer ke daerah yang memicu lonjakan pajak dan restribusi daerah. Menurut dia, jika pemerintah ingin menghemat anggaran, yang harus diperbaiki adalah strategi belanjanya.
"Batalkan belanja yang kurang produktif dan bersifat pemborosan, termasuk pemberikan insentif berlebihan kepada pejabat publik," ucapnya. Sebaliknya, kata Faisal, belanja dan insentif fiskal harus difokuskan pada program-program seperti penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....