Ditjen Pajak Tetapkan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
- 22 Jul 2025 13:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Secara eksplisit piagam ini memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Piagam Wajib Pajak bukan sekedar simbol, tapi wujud nyata perubahan cara panjang kami," kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, Selasa (22/7/2025) di Jakarta. Menurut dia, DJP bukan lagi sekedar pemungut pajak, tetapi menjadi anggota masyarakat dalam membangun negeri.
Bimo menambahkan Piagam Wajib Pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan keadilan. "Sehingga dalam hal ini terbangun hubungan saling percaya antara wajib pajak dan negara," ujarnya.
Piagam Wajib Pajak ini juga menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan antara petugas pajak dan masyarakat. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada acara peluncuran piagam tersebut di Jakarta.
Namun, lanjut dia, hal itu harus tetap berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. "Pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” kata Rosmauli.
Berikut delapan hak wajib pajak yang tercantum dalam Piagam Wajib Pajak:
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak;
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan delapan kewajiban wajib pajak yang tercantum dalam Piagam Wajib Pajak adalah:
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa;
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....