Data Pinjol Bisa Dihapus, Ini Syaratnya!

  • 04 Jul 2025 10:35 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor: Di era digital, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak. Dengan proses yang praktis dan cepat cair, banyak orang tertarik menggunakan layanan ini. Namun di balik kemudahannya, muncul kekhawatiran soal keamanan data pribadi yang diberikan saat mendaftar—seperti KTP, nomor rekening, dan kontak pribadi.

Lantas, bisakah data di aplikasi pinjol dihapus? Jawabannya: bisa, tapi ada syarat penting yang harus dipenuhi.

Menurut informasi dari situs pemeringkat kredit IdScore, penyedia layanan pinjol akan tetap menyimpan data peminjam selama pinjaman belum lunas. Data ini digunakan untuk keperluan administrasi dan pelacakan.

Artinya, penghapusan data pribadi baru bisa dilakukan setelah seluruh utang lunas. Melunasi pinjaman bukan hanya soal menghindari bunga dan denda, tetapi juga menjadi syarat utama sebelum data pribadi bisa dihapus secara resmi dari sistem pinjol.

Jika pinjaman kamu sudah lunas dan ingin memastikan data tidak lagi disimpan atau digunakan tanpa izin, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

1. Baca dan Pahami Kebijakan Privasi

Setiap aplikasi pinjol memiliki kebijakan privasi yang menjelaskan bagaimana data dikumpulkan, digunakan, dan disimpan. Di dalamnya juga biasanya dijelaskan prosedur untuk menghapus data pribadi.

2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Langkah teknis berikutnya adalah menghapus akun kamu dari aplikasi pinjol. Meski tiap aplikasi memiliki prosedur berbeda, secara umum caranya adalah:

- Masuk ke akun kamu di aplikasi.

- Buka menu "Pengaturan Akun".

- Pilih opsi "Hapus Akun" atau "Delete Account".

- Ikuti instruksi hingga akun benar-benar nonaktif.

- Setelahnya, hapus aplikasi dari perangkat untuk mencegah akses data lanjutan.

3. Hubungi Customer Service Pinjol

Jika merasa bingung atau tidak menemukan menu hapus akun, kamu bisa langsung menghubungi layanan pelanggan. Pastikan kamu menjelaskan niat untuk menghapus data pribadi dan menyiapkan informasi penting seperti:

- Nama lengkap

- Nomor KTP

- Nomor akun pinjaman

Mintalah konfirmasi tertulis bahwa data kamu sudah dihapus dari sistem mereka.

4. Laporkan ke OJK Jika Terjadi Pelanggaran

Jika kamu merasa data masih digunakan atau belum dihapus meski sudah mengikuti prosedur, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Laporkan dengan menyertakan:

- Bukti pelunasan

- Komunikasi dengan CS pinjol

- Tangkapan layar atau email

OJK memiliki kewenangan untuk menindak penyedia layanan pinjaman yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Meskipun aplikasi pinjol dapat menyimpan data sensitif, kamu tetap punya hak untuk meminta penghapusannya setelah semua kewajiban finansial dipenuhi. Jangan ragu untuk membaca kebijakan privasi, menghubungi layanan pelanggan, dan melapor ke OJK bila perlu. Perlindungan data adalah hak semua pengguna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....