Sejumlah RS Belum Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

  • 19 Mei 2024 14:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mencatat sejumlah rumah sakit belum menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Demikian diungkapkan Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Persi, Daniel Budi Wibowo, Minggu (19/5/2024).

Saat ini terdapat 3.570 rumah sakit (RS) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, 80 persen di antaranya adalah swasta. Menurut Daniel, sejumlah RS swasta kesulitan memenuhi KRIS khususnya terkait kapasitas atau ketersediaan ruang.

“Ada standar khusus mengenai luasan ruang untuk setiap tempat tidur bagi pasien sehingga diperlukan penyesuaian kapasitas," ujarnya. Sehingga, lanjut Daniel, pada gilirannya ini menyangkut investasi yang tidak sedikit.

Menurut dia, aturan teknis soal kamar KRIS sebenarnya sudah cukup sulit untuk dipenuhi RS swasta. Misalnya terkait ukuran standar setiap satu tempat tidur pasien berikut fasilitasnya harus seluas 12 meter persegi.

"Untuk empat tempat tidur dalam satu kamar standar KRIS saja diperlukan area 48 meter persegi,' ujarnya. Ini belum termasuk kamar mandi yang harus ada di dalam kamar pasien.

"Nah, banyak RS swasta yang tidak memiliki kamar perawatan seluas itu," kata Daniel. Sehingga, ini akan menyulitkan karena dibutuhkan sumber dana yang cukup besar untuk menambah luas ruangan.

Selain itu, persentase jumlah kamar perawatan pasien BPJS Kesehatan juga memberatkan banyak RS swasta. Daniel mengatakan mereka harus menyediakan 40 persen kapasitas kamar perawatannya untuk pasien BPJS Kesehatan.

Sebenarnya jumlah ini lebih sedikit dibandingkan RS milik pemerintah yang harus menyediakan 60 persen kamarnya untuk pasien BPJS. "Tetapi RS swasta cukup berat memenuhi ketentuan ini," ucapnya.

Daniel mengaku tidak mengetahui apakah ada sanksi bagi RS swasta yang belum memenuhi KRIS hingga 30 Juni 2025. "Kami meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas terkait hal ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS selambat-lambatnya Juni 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....