BPOM Minta Industri Farmasi Tarik Obat Mengandung EG & DEG

  • 21 Okt 2022 05:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menguji lima sirup obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas. Selanjutnya, BPOM meminta kepada industri farmasi untuk melakukan penarikan obat sirup yang mengandung senyawa tersebut.

"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis keterangan resmi BPOM, Kamis (20/10/2022).

BPOM menegaskan, penarikan obat sirup/cair itu meliputi seluruh outlet, di antaranya pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek. Serta instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

"BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," tulis BPOM lagi.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan. Hal ini pascapenggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

Adapun Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) merupakan kandungan senyawa yang terdeteksi pada pasien gangguan ginjal akut. Menurut standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan/hari.

Berikut kelima jenis obat yang telah diuji Badan POM mengandung senyawa EG dan DEG:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....