Gandeng Dua Kementerian, Kadin Terus Bangun Kemandirian Alkes
- 15 Mar 2024 08:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Indonesia terus membangun kemandirian alat kesehatan (alkes) pasca Pandemi Covid-19. Salah satu cara untuk membangun kemandirian alkes secara cepat dan berkesinambungan adalah melalui penerapan peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara konsisten.
Ketua Komite Tetap Alat Kesehatan dan PKRT, Kadin Indonesia Bidang Kesehatan, dr. Randy H. Teguh mengatakan penerapan TKDN akan dilakukan secara konsisten. Agar ekosistem industri alkes akan terbangun dan berdampak positif, Kadin gandeng dua kementerian yakni Kementerian Kesahatan dan Kementerian Perindustrian.
“Karena itu, KADIN Indonesia bidang Kesehatan mengambil inisiatif untuk mengumpulkan masukan dari para praktisi tentang konsep dan penerapan TKDN alkes. Dan untuk mengidentifikasi hal-hal yang harus disempurnakan di tataran kebijakan dan pelaksanaan,” kata Randy di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Untuk itu pihaknya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) berjudul Membangun Kemandirian Alkes Berkesinambungan. Dalam hal ini Pihak Kadin beriskusii dengan Kementerian Kesahatan dan Kementerian Perindustrian.
Randy menjelaskan bahwa pada saat ini Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 31/ 2022. Aturan itu tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.
Permenperin ini merupakan suatu terobosan, karena telah menggabungkan unsur pengembangan produk dan biaya produksi untuk membentuk nilai akhir TKDN. Meskipun demikian, Permenperin ini tetap perlu mendapatkan banyak masukan karena teknologi alkes terus berkembang dan jenisnya amat beragam.
"Jenisnya mulai dari produk bahan medis habis pakai sederhana seperti penutup luka. Sampai dengan produk elektromedis yang berteknologi tinggi seperti Magnetic Resonance Imaging (MRI)," ucapnya.
Randy menyoroti bahwa akhir-akhir ini, terdapat beberapa indikasi penyalahgunaan peraturan TKDN hanya untuk memenangkan kesempatan memasuki pasar. Sehingga tujuan akhir TKDN untuk membangun kemandirian alkes dan perekonomian Indonesia tidak tercapai.
Randy berharap agar pemerintah yang baru wkan tetap memperjuangkan kemandirian alkes secara konsisten. Menurutnya sektor usaha alkes adalah sektor strategis karena terkait langsung dengan ketahanan hidup suatu bangsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....